Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Pemda DIY 2024: Jumlah Formasi, Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Tahun ini, Pemda DIY membuka alokasi kebutuhan CPNS sebanyak 378, yang terdiri dari 359 tenaga teknis dan 19 tenaga kesehatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CPNS Pemda DIY 2024: Jumlah Formasi, Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Freepik
ilustrasi cpns 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus.

Tahun ini, Pemda DIY membuka alokasi kebutuhan CPNS sebanyak 378, yang terdiri dari 359 tenaga teknis dan 19 tenaga kesehatan.

Formasi CPNS Pemda DIY dapat dilamar oleh lulusan D3, D4 hingga S1.

Berikut adalah persyaratan umumnya:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

2. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

BERITA TERKAIT

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan j abatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang rurtuk j abatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Harga e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian dan Cara Pasangnya

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan j abatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemda DIY;

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas