CPNS Pemkot Bandung 2024 Dibuka 48 Formasi: Cek Syarat, Cara Daftar dan Dokumen Lengkapnya
Pemkot Bandung membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi kebutuhan sebanyak 48 formasi, cek formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pemkot Bandung membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi kebutuhan sebanyak 48 formasi.
Jumlah kebutuhan CPNS Pemkot Bandung 2024 tersebut terdiri dari 11 formasi tenaga kesehatan dan 37 formasi tenaga teknis.
Adapun pendaftaran CPNS Pemkot Bandung 2024 dibuka sampai dengan 6 September 2024.
Proses pendaftaran CPNS Pemkot Bandung 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selengkapnya simak formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Pemkot Bandung 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.
Formasi CPNS Pemkot Bandung 2024
Jumlah alokasi Formasi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2024 sebanyak 48 formasi.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu 11 formasi tenaga kesehatan dan 37 formasi tenaga teknis.
Seluruh formasi tenaga kesehatan yang dibuka pada seleksi CPNS 2024 ini merupakan formasi umum.
Sementara formasi tenaga teknis terbagi menjadi 1 formasi penyandang disabilitas dan 36 formasi umum.
Baca juga: Cara Daftar CPNS Pemkot Surakarta 2024 dan Ketentuan Unggah Dokumen Persyaratannya
Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS Pemkot Bandung 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Daftar CPNS Pemkot Bandung 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;