Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Disertai Cara Daftar dan Gaji

Berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA, lengkap dengan cara pendaftaran, gaji, dan jadwalnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Disertai Cara Daftar dan Gaji
TribunSumsel.com
Ilustrasi siswa SMA. - Berikut adalah daftar formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA, lengkap dengan cara pendaftaran, gaji, dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Rekrutmen CPNS tersebut tidak hanya dibuka untuk lulusan perguruan tinggi, melainkan juga lulusan SMA.

Pada tahun 2024, terdapat beberapa formasi CPNS 2024 yang dibuka untuk lulusan SMA.

Terdapat sejumlah instansi yang telah membuka CPNS 2024.

Mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Formasi CPNS 2024 bagi Lulusan SMA

1. Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)

Penjaga Tahanan: Pelamar dapat lulus dari satuan pendidikan/sekolah/madrasah di bawah naungan Kemendikbudristek, Kemenag, atau dari luar negeri dengan syarat ijazah sudah disetarakan Kemendikbudristek.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Pemula-Kataloger: PNS yang memiliki tugas untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiil sistem National Stock Number (Nomor Sediaan Nasional/NSN).

3. Kejaksaan RI

Penjaga Tahanan: PNS Penjaga Tahanan memiliki tugas untuk membina hingga mengelola tahanan.

Baca juga: Lulus SMA Bisa Daftar CPNS 2024, Ini 14 Instansi Pusat yang Buka Lowongan

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

Asisten Penata Kelola Intelijen: PNS Asisten Penata Kelola Intelijen memiliki tugas untuk memberi dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Operator Layanan Kesehatan: PNS Operator Layanan Kesehatan Kemenkes memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas