Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Terima Laporan 159 Peserta Aksi Demo DPR Ditangkap Polda Metro Jaya

Berdasarkan laporan YLBHI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 159 peserta aksi yang ditangkap Polda Metro Jaya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM Terima Laporan 159 Peserta Aksi Demo DPR Ditangkap Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sejumlah Pelajar Mulai Berdatangan ke Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Berdasarkan laporan YLBHI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 159 peserta aksi yang ditangkap Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, para akademisi hingga figur publik berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Mereka punya tujuan sama yakni mengkritik keras revisi UU Pilkada kilat oleh wakil rakyat, hingga perencanaan pengesahan.

Aksi ini diwarnai pembobolan pagar Gedung DPR baik pada sisi samping maupun depan.




Aparat juga melontarkan gas air mata untuk membubarkan massa, hingga tindakan represif aparat terhadap massa yang masuk ke dalam Gedung DPR.

Berdasarkan laporan YLBHI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ada 159 peserta aksi yang ditangkap Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Komnas HAM pun meminta Polda Metro Jaya membebaskan semua peserta aksi yang ditangkap dan ditahan.

BERITA TERKAIT

Sebab aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan," kata Uli.

Baca juga: Pertebal Pengamanan, Polisi Kerahkan 5.012 Aparat Amankan Demo di DPR dan KPU Hari Ini

Komnas HAM pun meminta penyelenggara negara, aparat hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang mungkin kembali berlangsung pada hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat serta berekspresi.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari hari ke depan," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengklaim tak ada massa pendemo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (22/4/2024) yang ditangkap pihaknya.

"Tidak ada, tidak ada (pendemo yang ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam.

Diketahui, aksi demo tersebut berujung ricuh karena massa pendemo belum membubarkan diri hingga malam hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas