Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Sadarestuwati Terkait Kasus Suap di Lingkungan DJKA Kemenhub

KPK memanggil Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (23/8/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Sadarestuwati Terkait Kasus Suap di Lingkungan DJKA Kemenhub
ist
Anggota DPR RI Sadarestuwati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (23/8/2024).

Legislator asal PDI Perjuangan itu diperiksa dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.




"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S, Anggota Komisi V DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Belum diketahui keterlibatan Sadarestuwati dalam perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepadanya.

KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini.

Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).

BERITA TERKAIT

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK baru-baru ini menyita sejumlah aset, seperti rumah, rekening deposito, dan obligasi.

Berbagai barang bukti itu disita KPK saat tim penyidik melakukan upaya penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan digelar sejak 22 Juli–2 Agustus 2024 lalu.

"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Diungkapkan Tessa, penyidik KPK menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta.

Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.

"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27,4 miliar," kata Tessa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas