Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin, KPU dan DPR Gelar Konsultasi dengan Pemerintah Bahas 2 Putusan MK

KPU sudah menyampaikan materi pembahasan berupa draf Peraturan KPU (PKPU) yang menyangkut dua putusan MK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Senin, KPU dan DPR Gelar Konsultasi dengan Pemerintah Bahas 2 Putusan MK
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya bersama dengan Komisi II DPR dan pemerintah akan menggelar rapat konsultasi membahas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers di antor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024) dia mengatakan, KPU sudah berkomunikasi dengan DPR terkait konsultasi ini. Namun mereka masih menanti surat balasan dari DPR.

KPU juga sudah menyampaikan materi pembahasan berupa draf Peraturan KPU (PKPU) yang menyangkut putusan MK.

"Kita tapi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya," ucap Afifuddin.

Ia menyatakan adaptasi yang dilakukan KPU berpedoman pada dua putusan MK yakni putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Termasuk, soal aturan kampanye di kampus.

"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang katakan lah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan. Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya," jelas dia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas