Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024, Lengkap dengan Link Download

Berikut 3 contoh surat pernyataan 5 poin untuk mendaftar CPNS 2024, lengkap dengan link download-nya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024, Lengkap dengan Link Download
Laman Resmi
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin Kemenkopolhukam CPNS 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 3 contoh surat pernyataan 5 poin untuk mendaftar CPNS 2024, lengkap dengan link download-nya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024.

Dalam dokumen persyaratan, para pelamar harus mengunggah Surat Pernyataan 5 poin yang diketik menggunakan komputer.

Kemudian surat pernyataan tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubukan e-meterai Rp 10.000.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diunggah

1. Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS Kemenkopolhukam 2024

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Rekomendasi Untuk Anda

Tempat dan Tanggal Lahir : 

Agama : 

Alamat : 

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih:

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta:

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas