Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Sistem, Lengkap dengan Format Berkas

Berikut ketentuan unggah dokumen lengkap dengan format berkas untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 6 Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Sistem, Lengkap dengan Format Berkas
Freepik
Ilustrasi CPNS - Berikut syarat dan ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2024 agar lolos sistem. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ketentuan unggah dokumen lengkap dengan format berkas untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka Pendaftaran CPNS mulai  tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Di tahun ini, setidaknya pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS.

Terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun penetapan formasi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2024.

Sebelum mendaftar instansi tujuan, calon peserta CPNS diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

Perlu diingat proses verifikasi berkas tidak sembarangan dilakukan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika unggah dokumen berlangsung.

BERITA TERKAIT

Jika tidak, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Mengutip dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, diantaranya :

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca juga: Statistik Pelamar CPNS 2024 dari BKN, 2 Ribuan Pendaftar Verifikasi Tak Memenuhi Syarat

  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Oleh karenanya pastikan juga ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan.

Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.

2. Klik tombol "Unggah", lalu cari dokumen terkait di perangkat Anda.

3. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

4. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik tombol "Lihat".

5. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Lantas, cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

6. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul notifikasi pop-up dengan keterangan "Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan".

7. Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, klik tombol "Periksa". Pastikan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format. Dokumen yang diunggah tidak dapat diubah kembali setelah pendaftaran.

8. Bila semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik tombol "Selanjutnya".

9. Pelamar yang sudah melengkapi Unggah Dokumen akan mendapatkan tampilan halaman resume. Halaman tersebut memberi kesempatan pelamar untuk mengecek kembali data-data yang sudah diisi.

10. Jika semua proses sudah diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.

11. Pelamar yang telah yakin bisa klik tombok "Iya". Lantas, sistem bakal menampilkan halaman Final Resume, yang menunjukkan bahwa data sudah tidak bisa diubah kembali.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan tahapan dan jadwal pendaftaran CPNS 2024, berikut jadwal lengkapnya :

1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024

6. Masa Sanggah: 18-20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18-22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September

9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi Seleksi dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

Baca juga: Kemnaker Buka 1.109 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan D4/S1, Cek Syaratnya

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 4-8 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas