Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Sistem, Lengkap dengan Format Berkas

Berikut ketentuan unggah dokumen lengkap dengan format berkas untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 6 Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Sistem, Lengkap dengan Format Berkas
Freepik
Ilustrasi CPNS - Berikut syarat dan ketentuan dokumen pendaftaran CPNS 2024 agar lolos sistem. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut ketentuan unggah dokumen lengkap dengan format berkas untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka Pendaftaran CPNS mulai  tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Di tahun ini, setidaknya pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS.

Terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun penetapan formasi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2024.

Sebelum mendaftar instansi tujuan, calon peserta CPNS diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. 

Perlu diingat proses verifikasi berkas tidak sembarangan dilakukan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika unggah dokumen berlangsung.

BERITA TERKAIT

Jika tidak, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

Ketentuan Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Mengutip dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, diantaranya :

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Baca juga: Statistik Pelamar CPNS 2024 dari BKN, 2 Ribuan Pendaftar Verifikasi Tak Memenuhi Syarat

  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Oleh karenanya pastikan juga ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan.

Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.

2. Klik tombol "Unggah", lalu cari dokumen terkait di perangkat Anda.

3. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas