Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Duga Ada Pungli di Sekolah Perwira Polri, Perputaran Uang Capai Rp 240 M dalam 4 Bulan

IPW menduga adanya pungutan di Setukpa Polri. Perputaran uangnya fantastis yaitu mencapai Rp 240 miliar hanya dalam empat bulan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in IPW Duga Ada Pungli di Sekolah Perwira Polri, Perputaran Uang Capai Rp 240 M dalam 4 Bulan
Kompas.com/Budiyanto
Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat Selasa (3/3/2020). IPW menduga adanya pungutan di Setukpa Polri. Perputaran uangnya fantastis yaitu mencapai Rp 240 miliar hanya dalam empat bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri di Sukabumi, Jawa Barat terhadap siswa calon inspektur polisi.

Bahkan, berdasarkan temuan IPW, Sugeng menduga selama bulan April-Agustus 2024, perputaran uang pungli itu mencapai Rp 240 miliar yang dipungut dari siswa.

"Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April-15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang atau pungutan."




"Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 miliar," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Sugeng juga merinci peruntukan uang pungutan tersebut seperti untuk iuran menembak sebesar Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, dan iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu.

Selain itu, adapula iuran bagi tenaga pendidik yang harus diberikan siswa sebesar Rp 1 juta.

Siswa, kata Sugeng, juga harus memberikan uang jika ingin memperoleh izin khusus yaitu di kisaran Rp 10-15 juta.

BERITA TERKAIT

"Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil, dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iurang gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, dan pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta," kata Sugeng.

Namun, Sugeng mengungkapkan uang itu bukan masuk ke pihak Setukpa, tetapi ada warga sipil yang menampungnya bernama Dinar.

Baca juga: 12 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Komjen Mathius Fakhiri Dapat Penghargaan KPLB

Dia mengatakan, lewat Dinar inilah, diduga uang iurang tersebut mengalir ke pejabat utama Setukpa Polri.

Sugeng mengatakan pungutan tidak hanya terjadi ketika siswa sudah menempuh pendidikan, tetapi juga terjadi saat pendaftaran.

Dia mengungkapkan bagi siswa yang ingin masuk Setukpa lewat jalur kuota khusus atau penghargaan, maka harus merogoh uang dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.

"Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2.000 siswa. Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1.900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (polwan)."

"Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1.200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 miliar," kata Sugeng.

Sugeng pun mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yaitu Itwasum dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip 'BETAH' (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

"Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural, dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang."

"Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas