Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD soal Polemik Revisi UU Pilkada, Singgung Taktik Loloskan Kaesang: Maaf, Kampungan

Mahfud MD duga revisi UU Pilkada jadi taktik DPR loloskan Kaesang di Pilkada: Maaf, kampungan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD soal Polemik Revisi UU Pilkada, Singgung Taktik Loloskan Kaesang: Maaf, Kampungan
Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara soal polemik revisi UU Pilkada yang mengakibatkan gelombang demo besar-besaran di sejumlah daerah.

Mahfud menduga, rencana revisi UU Pilkada yang sempat dicuatkan DPR RI ini bertujuan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Pilkada 2024.

Selain itu, Mahfud juga mengkritik sikap DPR RI yang seolah sengaja menjegal calon atau partai tertentu untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.




Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Mahfud MD Official, Sabtu (23/8/2024).

Mahfud menyatakan, tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sempat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang salah.

"Tindakannya salah, alasannya salah. Yang diyakini publik latar belakangnya salah," ucap Mahfud.

"Mencari alasan agar orang enggak bisa calon, agar partai tertentu enggak bisa calon, lalu dicari-cari alasan yang dimudahkan dengan stampel DPR."

BERITA TERKAIT

Menurut Mahfud, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan DPR.

Ia pun menganggap langkah yang sempat dilakukan DPR sebagai tindakan kampungan.

"Alangkah mahal DPR ini dijual murah. Harga stempel dan pembicaraan DPR itu mahal sekali di dunia internasional, di masyarakat nasional, masa dijual dengan murah? Dengan tafsiran yang maaf, kampungan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak dapat menerima alasan Baleg DPR saat menganulir putusan MK.

Baca juga: Surat Rapat Bahas Putusan MA Beredar, DPR-KPU Tegaskan Revisi PKPU Pilkada Tetap Versi MK

Ia berujar, putusan MK nomor 70 tentang batas usia pencalonan Pilkada sudah sangat jelas.

Adapun dalam putusan tersebut, calon kepala daerah (cakada) diharuskan berusia minimal 30 tahun saat penetapan.

Terkait hal itu, Mahfud menduga DPR ingin meloloskan Kaesang dalam Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas