Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar CPNS BNN 2024, Calon Pelamar Wajib Siapkan Berkas Ini

Simak syarat pendaftaran CPNS BNN 2024. Calon pelamar wajib menyiapkan syarat umum dan syarat khusus berikut ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar CPNS BNN 2024, Calon Pelamar Wajib Siapkan Berkas Ini
bnn.go.id
Pengumuman CPNS Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024. Berikut ini syarat pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024.

Pendaftaran CPNS BNN 2024 dibuka hingga 6 September 2024 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi calon pelamar dapat mempersiapkan sejumlah syarat umum dan khusus untuk mendaftar CPNS BNN 2024.

Syarat Umum CPNS BNN 2024:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:

    1. ) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. ) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  13. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
  14. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah ke Kementerian/Lembaga lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
  15. Pendidikan D3, D4, Sarjana dengan IPK minimal 2,80 dalam skala 4
  16. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan minimal masa kerja TMT 1 (satu) tahun dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Surat Keputusan (Izin/Persetujuan) mengikuti seleksi CPNS yang diunduh dari aplikasi SIASN melalui Biro SDM masing-masing instansi pemerintah
  17. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
  18. Pelamar tidak sedang terlibat atau bebas pinjaman online dan judi online dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.

Baca juga: 3 Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024, Lengkap dengan Link Download

Syarat Khusus CPNS BNN 2024:

  1. Disabilitas

    • Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik
    • Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasanya
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  2. Putra / Putri Kalimantan

    Pelamar berdomisili di wilayah Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Cara Daftar CPNS BNN 2024:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif
  2. Mendaftar secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran
  3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan dokumen berupa soft copy/scan sebagai berikut:

    • Pas Foto berlatar belakang merah max. 200 kb;
    • Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (format terlampir);
    • Akta Kelahiran Pelamar;
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kartu Keluarga asli (berwama) atau dengan tanda barcode disatukan dalam 1 (satu) file;
    • Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
    • Transkrip nilai asli;
    • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
    • Surat Keterangan Sehat Rohani/jiwa dari Rumah Sakit milik Pemerintah mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
    • Bagi Pelamar lulusan Diploma-III/Sarjana Perguruan Tinggi Dalam Negeri menyiapkan Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat yang bersangkutan lulus
    • Bagi Pelamar lulusan Diploma-III/Sarjana Perguruan Tinggi luar Negeri menyiapkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan yang setara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    • Bagi Pelamar Formasi Disabilitas menyiapkan Surat Keterangan Disabilitas Fisik dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harl pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar,
    • Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS bermeterai Rp. 10.000,- (format terlampir)*
    • Surat Pernyataan 5 (lima) point bermeterai Rp. 10.000,- (format terlampir)*
    • Surat Pernyataan Bebas Pinjaman Online dan Judi Online bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir)*
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar sebagai CPNS melampirkan:

      1. ) Surat Rekomendasi mengikuti seleksi CPNS yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dari masing-masing Instansi Pemerintah:
      2. ) Surat Keputusan (Izin/Persetujuan) mengikuti seleksi CPNS yang diunduh dari aplikasi SIASN melalui Biro SDM masing-masing Instansi Pemerintah; dan
      3. ) Kontrak kerja PPPK
    • Sertifikat kompetensi Microsoft office/microsoft word/microsoft excel/microsoft power point bagi pelamar jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Auditor Ahli Pertama, Auditor Terampil, Penata Laksana Barang Terampil;
    • Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Badan Narkotika Nasional, jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Sarjana, Diploma IV dan Diploma III wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
  4. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
  5. Pelamar melakukan unggah dokumen pelamaran dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana tersebut angka 3 (tiga) pada portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
  6. Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas
  7. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 20 Agustus s.d. 6 September 2024 (ditutup pukul 23.59 WIB)
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online sesuai jadwal yang ditentukan kemudian.

*) Surat pernyataan di atas dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas