Akademisi Ingatkan Bawaslu Soal Tantangan Pengawasan Pilkada 2024
Putusan MK, harus menjadi atensi bagi Bawaslu RI untuk mengawasi kecurangan dalam Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Didik Suhariyanto mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk meningkatkan pengawasan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memiliki sifat final kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Hal tersebut disampaikan Didik dalam kegiatan Sosialisasi Organisasi Pengawas Pemilu Bagi Stakeholder Pemilu yang mengangkat tema 'Tantangan Kerja Kelembagaan Bawaslu Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan 2024, Pilkada Serentak 2024' pada akhir pekan lalu di Horison Ultima Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut dihadiri juga oleh Komisioner Bawaslu RI Herwyn Malonda, dan Wenly Ronald, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan para mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan di Bandung.
Didik menjelaskan putusan MK, harus menjadi atensi bagi Bawaslu RI untuk mengawasi kecurangan dalam Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
"Penerapan nilai-nilai Pancasila perlu digaungkan untuk menghindari pilkada curang. Kita perlu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tahapan Pilkada," ujar Didik, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diperlukan peningkatan pengawasan dan respons yang cepat terhadap pelanggaran pemilihan umum.
"Bawaslu dapat membantu mencegah konflik politik dan ketegangan yang dapat muncul akibat proses dan dinamika dalam pelaksanaan Pilkada serentak," kata dia.
Bawaslu juga diminta untuk dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan melaporkan masalah dengan tepat terkait pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaran pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Didik juga melihat jajaran Bawaslu perlu memperkuat etika dan integritas dalam lembaga. Bawaslu kata dia harus bertindak secara adil, netral, dan tanpa intervensi politik untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan umum.
"Bawaslu perlu menjaga kualitas demokrasi dalam suatu negara. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan kapasitas Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membantu memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan baik dan hasilnya mewakili keinginan rakyat," jelas Didik.
Ia mengungkapkan Pemilihan Umum merupakan salah satu ciri demokrasi, negara yang masyarakatnya mendambakan suatu pemerintahan yang mencerminkan kehendak rakyatnya, atau rakyat berkuasa.
Oleh sebab itu ia melihat Bawaslu salah satu lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk mengawasi Pemilu di Indonesia secara independen dan profesional harus memastikan Pemilu 2024 serentak berintegritas.
"Harus ada kesatuan pikiran, ucapan, dan tindakan sesuai norma dan hukum berlaku, independen, profesional, transparan demi terwujudnya pemilu demokratis, jujur adil di tengah pelaksanaan yang kompleks dan penuh dengan tantangan, seperti potensi pelanggaran, manipulasi, hingga sengketa," kata Didik.
Ia berharap agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat membuat Indonesia kembali ke jati diri bangsa dengan meneruskan nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
"Semangat persatuan dan gotong royong yang telah menjadi fondasi negara, serta semangat kebangsaan dan nasionalisme sebagai nilai-nilai patriotik dalam Pilkada serentak 2024 harus terus digaungkan," pungkasnya.