Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Metode Kaleng Susu, Jemput Bola hingga Modus Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi PT Timah?

Petinggi PT timah tak hanya membeli dari para penambang legal, tetapi juga ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Apa Itu Metode Kaleng Susu, Jemput Bola hingga Modus Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi PT Timah?
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya metode kaleng susu dan jemput bola yang digunakan untuk mengakomodir hasil penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya metode kaleng susu dan jemput bola yang digunakan untuk mengakomodir hasil penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel).

Fakta ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi PT Timah, M Riza Pahlevi sebagai mantan direktur utama dan Emil Ermindra sebagai mantan direktur keuangan, Senin (26/8/2024).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap bahwa awalnya, metode tersebut dilakukan karena para petinggi PT Timah ingin meningkatkan produksi pada pertengahan tahun 2017.




Namun cara yang digunakan, mereka tak hanya membeli dari para penambang legal, tetapi juga ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga: Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Ini Kata Propam Polri

"Pada pertengahan tahun 2017 ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk bersama-sama Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EMIL EMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah bersepakat untuk meningkatkan produksi bijih timah dengan cara membeli dari penambang baik Mitra Jasa Penambangan atau pemilik IUJP maupun penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa saat membacakan dakwaan bagi Mochtar Riza dan Emil Ermindra.

Untuk melancarkan tujuan tersebut, mereka kemudian membeli bijih timah secara jemput bola, yakni mendatangi para penambang ilegal.

"Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem Jemput Bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan atau melimbang di lokasi tambang di wilayah IUP PT Timah Tbk," katanya.

BERITA TERKAIT

Menurut jaksa, para penambang ilegal saat itu dibayar secara tunai.

Namun lama kelamaan mereka menolak menyerahkan hasil penambangan ilegal ke PT Timah karena ingin dibayar sesuai dengan harga pasaran timah.

"Dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah Tbk melainkan berdasarkan harga pasar saat itu," ujar jaksa.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, para petinggi PT Timah akhirnya membeli bijih timah dengan harga kadar tinggi.

Padahal, bijih timah yang didapat berkadar rendah.

Baca juga: Profil Mukti Juharsa, Perwira Tinggi Polri yang Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Hal itu dapat terjadi karena menggunakan metode kaleng susu alias tidak ada uji laboratorium saat pembelian bijih timah oleh PT Timah.

Dari situlah kemudian terdapat kemahalan harga yang dikeluarkan PT Timah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas