Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Peserta Eks THK-II? Ini Maksudnya dan Cara Cek di Web SSCASN

Peserta eks THK-II dapat melamar PPPK 2024. Apa maksud dari eks THK-II? Ini Artinya dan cara cek di web SSCASN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apa Itu Peserta Eks THK-II? Ini Maksudnya dan Cara Cek di Web SSCASN
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Peserta eks THK-II dapat melamar PPPK 2024. Apa maksud dari eks THK-II? Ini Artinya dan cara cek di web SSCASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta eks Tenaga Honorer Kategori atau THK-II, bisa bernapas lega.

Pasalnya, mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang akan dibuka sebentar lagi.

Bahkan peserta eks THK-II menjadi kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK 2024.




Lalu, apa itu peserta eks THK-II?

Maksud dari eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut kriteria THK II mengacu Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010:

  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  • Bekerja di instansi pemerintah
  • Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
  • Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Cara Cek Status Eks THK-II di Web SSCASN

BERITA TERKAIT

Untuk mengetahui apakah status eks THK-II, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di web SSCASN melalui layanan Helpdesk.

Lewat layanan tersebut, pelamar juga bisa meminta bantuan jika lupa nomor peserta THK II.

Inilah cara cek status eks THK-II:

  1. Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini
  2. Klik menu "Helpdesk"
  3. Lalu klik "Layanan Helpdesk"
  4. Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK dan pilih "Lupa Nomor THK II"
  5. Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang
  6. Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir
  7. Isikan instansi saat pendataan THK II
  8. Tulis kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
  9. Unggah file foto KTP dan ijazah dengan ukuran maksimal 200kb, format file PDF/image JPG
  10. Masukkan kode CAPTCHA lalu klik Submit

Aduan Anda akan diproses tim BKN. Anda juga dapat memantau cek status pengaduan di situs SSCASN.

Caranya, pilih menu "Cek Status Pengaduan". Lalu, masukkan nomor tiket dan NIK, kemudian klik Cek Status Aduan.

Baca juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?

Jumlah Dibuka Formasi PPPK 2024

Diketahui, pada tahun ini, pemerintah akan menggelar seleksi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas