Jokowi Puji Respons Cepat DPR soal Revisi UU Pilkada, Ungkit RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah cepat DPR RI menanggapi dinamika pengesahan RUU Pilkada.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah cepat DPR RI menanggapi dinamika pengesahan RUU Pilkada.
Diketahui, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal pada Jumat (23/8/2024) pekan lalu, karena kourum tak memenuhi.
Di sisi lain, pada hari yang sama, gelombang penolakan pengesahan RUU Pilkada ini begitu masif.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Jokowi berharap sikap DPR RI itu juga bisa diterapkan ke banyak hal, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya.
"(RUU Perampasan Aset) Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, DPR dianggap berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan Pilkada.
Pertama, soal batas usia calon kepala daerah, MK memutuskan dihitung dari sejak penetapan.
Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon kepala deaerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Yakni, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan.
Baca juga: KPU: Paslon Pilkada yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap Akan Jalani Tes Kesehatan
Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Di sisi lain, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.
Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.