Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Catat Daftar Negaranya
Negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di luar negeri mulai 1 Juni 2025.
Melalui aturan tersebut, warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Materiil Syarat Usia Pembuatan SIM
"Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," kata Brigjen Yusri Yunus, Selasa (27/8/2024).
Dalam SIM edisi yang terbaru, Polri menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM.
Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri terkait peruntukan SIM yang digunakan.
Sejumlah negara yang mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN yang berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Baca juga: Nggak Perlu Khawatir Tak Lulus Uji SIM C1, AHM Bagikan Triknya
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia.
Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.