Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Pati Buka 71 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya

Alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi, simak inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemkab Pati Buka 71 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya
https://bkpsdm.patikab.go.id/
Alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi, simak inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Pemkab Pati 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024.

Adapun total alokasi kebutuhan CPNS Pemkab Pati di tahun 2024 adalah sebanyak 71 formasi.

Dalam pengadaan CPNS kali ini, Pemkab Pati menerima peserta dari kategori umum dan khusus untuk penyandang disabilitas.

Rincian Formasi CPNS Pemkab Pati 2024 >>> Klik di Sini

Selengkapnya, inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemkab Pati 2024.

Syarat Daftar CPNS Pemkab Pati 2024

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Ukuran Pas Foto CPNS 2024? Catat 5 Ketentuannya

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

BERITA REKOMENDASI

2. Bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

13. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS;

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki ijazah Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol); dan

15. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan dan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Pemkab Bandung Buka 300 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya

Persyaratan Lainnya

Selain ketentuan di atas, pelamar pengadaan PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Informasi selengkapnya klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas