Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi
Polisi menahan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya di Bekasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menahan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
FAF ditahan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap FAF.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Kompol Audy mengatakan oknum pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah ditangkap sejak Senin (26/8/2024) malam.
"Tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Cut Intan Nabila yang Dapat KDRT dari Armor, Sarwendah Beri Dukungan
Sebelumnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara kasus KDRT yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Pajak.
Kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berinisial MAT terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2021 dan 2023.
Baca juga: Fakta Baru Kasus KDRT di Solo yang Mengakibatkan Kader Perindo Tewas, Suami jadi Tersangka
Kasus KDRT ini dilaporkan korban pada Maret 2024 di Polda Metro Jaya, baru selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Selain bukti visum psikiatrikum, penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian kekerasan.