Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada

Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada
Tangkap layar Kompas Tv
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers usai menjenguk korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendatangi kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Usman Hamid bersama Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan tindakan represif aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi demo tolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

"Kita mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian di dalam menanggapi berbagai protes dan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa.

Menurutnya, pembubaran massa memakai water cannon, gas air mata, hingga kekerasan-kekerasan harus dipertanggungjawabkan

"Memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lain, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang apalagi terhadap anak-anak," kata dia.

Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Orangtua,Istri hingga Eks Pacar hingga Rp4 Miliar Lebih

Berita Rekomendasi

Kejadian ini, tutur Usman Hamid, tak hanya terjadi di DKI Jakarta tapi unjuk rasa damai yang berlangsung di Bandung, Semarang, Surabaya dan kota lainnya.

Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis memandang budaya militan dalam tubuh Korps Bhayangkara masih sangat kuat.

Padahal tugas polisi, kata dia, sebagai aparat penegak hukum menjaga ketertiban, mengayomi serta memberi perlindungan kepada warga negara sesuai dengan prinsip HAM.

Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Usman Hamid, usai memberikan keterangan kepada Tim Ad Hoc Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) terkait penyelidikan kasus Munir di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 
Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Usman Hamid, usai memberikan keterangan kepada Tim Ad Hoc Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) terkait penyelidikan kasus Munir di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (15/3/2024).  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Polri seharusnya profesional mempunyai empati, lebih tunduk, dan sadar menjalankan hukum bukan melakukan tindakan represif terhadap warga negara.

"Budaya ini yang kita lihat dan kita saksikan dalam proses- proses hukum yang terjadi, kami menerima banyak sekali laporan," ujar Todung.

19 Pendemo Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang pendemo RUU Pilkada berujung ricuh di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 50 orang yang ditangkap.

"Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Saat Jokowi Kini Puji DPR karena Cepat Batalkan Revisi UU Pilkada

Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas