Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta hanya boleh mendaftar untuk satu jabatan dan satu instansi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Tahun ini, per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Dilansir laman menpan.go.id, jumlah tersebut termasuk formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Lantas, apakah peserta CPNS 2024 boleh melamar lebih dari satu jabatan?
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta hanya boleh mendaftar untuk satu jabatan dan satu instansi.
Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam satu kali periode seleksi.
"Untuk formasi CPNS tahun 2024, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran," keterangan dalam Frequently Asked Questions (CPNS) BKN.
Meski terbuka untuk umum, namun ada beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran CPNS 2024.
Keputusan ini dirilis melalui Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017.
Baca juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Bobot Nilainya
Daftar Kelompok yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar;
- Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
- Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Syarat Daftar CPNS 2024
Bagi yang ingin mengikuti seleksi, berikut adalah 10 syarat untuk daftar CPNS 2024.
Adapun syarat tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca juga: Badan Karantina Indonesia Buka 525 Formasi CPNS 2024, Cek Syaratnya
Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar CPNS 2024
Selengkapnya, inilah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang dikutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
1. Jika merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, mereka wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) Instansi.
2. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode seleksi.
Lebih lanjut, pelamar bisa dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila:
- Melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan;
- Menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
(Tribunnews.com/Latifah/Namira)