Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata IPW Soal Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Meski nama dan perannya muncul di sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, jenderal Mukti Juharsa belum bisa diperiksa Propam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kata IPW Soal Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah
Dok. Humas Polri
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. Meski nama dan perannya muncul di sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis, jenderal Mukti Juharsa belum bisa diperiksa Propam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dinilai belum bisa diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal itu buntut namanya muncul dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Munculnya nama Brigjen Mukti Juharsa di dalam persidangan korupsi timah atas nama terdakwa antara lain Harvey Moeis dan juga terkait dengan adanya WA grup new smelter itu belum bisa dijadikan rujukan untuk pemeriksaan oleh Propam," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, tidak ada suatu peristiwa atau indikasi dalam bentuk perbuatan Mukti Juharsa dapat dikualifikasi melanggar hukum.

Nama Brigjen Mukti Juharsa disebut saksi dalam persidangan menjadi admin grup WhatsApp (WA).

"Keterangan-keterangan yang beredar masih sangat sumir. Oleh karena itu, ini hanya menjadi konsumsi gosip dan juga bisa menjadi beban buat Mukti Juharsa," ungkap Sugeng.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa disebut-sebut oleh saksi General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi saat dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).

Berita Rekomendasi

Samhadi mengungkap Brigjen Mukti Juharsa adalah admin dari grup WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.

Grup WA itu dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.

Di dalam grup WA itu berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.

Mukti Juharsa menjadi admin grup pada 2016 ketika masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Ketika itu Mukti Juharsa menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.

Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret

Selain itu, peran Brigjen Mukti Juharsa juga disebut oleh Karyawan PT Timah Tbk Ali Samsuri yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengungkap bahwa Mukti pernah semeja dengan Harvey Moeis membahas permasalahan timah.

Mulanya Ali diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur atas ajakan Mukti untuk makan siang dengan Mukti di sebuah restoran pada Agustus 2018.

Dalam pertemuan, Mukti masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut. Lalu, Mukti memperkenalkan yang hadir adalah teman-teman yang akan bekerja sama masalah pertimahan dan minta tolong dibantu.

Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.

Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas