Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Tersedia 64 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya

Setjen WANTANNAS RI membuka lowongan 64 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lowongan CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Tersedia 64 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Setjen WANTANNAS RI membuka lowongan 64 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI (Wantannas RI) tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi wantannas.go.id, Setjen WANTANNAS RI menyediakan total 64 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Pada pengadaan CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.

Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Baca juga: Pemkot Cirebon Buka 60 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D4 dan S1, Cek Syaratnya

Kuota Lowongan CPNS Setjen WANTANNAS RI

- Umum: 61 formasi

- Penyandang Disabilitas: 1 formasi

Berita Rekomendasi

- Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi.

Persyaratan Pendaftaran CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas