CPNS BNPT 2024 Dibuka untuk 194 Formasi: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksinya
Informasi seleksi CPNS BNPT 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal, dibuka sampai dengan 6 September 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi CPNS BNPT 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total kebutuhan 194 formasi jabatan.
Adapun 194 formasi kebutuhan CPNS BNPT 2024 terbuka untuk umum dan tersedia untuk kebutuhan khusus yakni penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.
Pendaftaran CPNS BNPT 2024 saat ini masih dibuka sampai dengan 6 September 2024 mendatang.
Pelamar dapat mendaftar seleksi CPNS BNPT 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lengkapnya, berikut syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS BNPT 2024, mengutip laman resminya.
Formasi CPNS BNPT 2024
Jumlah alokasi kebutuhan CPNS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sejumlah 194 formasi.
Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS BNPT 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Daftar CPNS BNPT 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Pendaftar CPNS Kemenkumham 2024 Capai 183.931 Orang, Formasi yang Dibuka 9.070
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BNPT;
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
12. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14. Bagi pelamar yang berstatus sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
15. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS BNPT 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK
Cara Daftar CPNS BNPT 2024
- Pendaftaran melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi data diri;
- Pelamar memilih jenis kebutuhan pada seleksi CPNS;
- Pelamar memilih instansi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dilanjutkan dengan mengisi isian formasi jabatan yang akan dipilih;
- Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com;
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.
Jadwal CPNS 2024
Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)