CPNS BNPT 2024 Dibuka untuk 194 Formasi: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksinya
Informasi seleksi CPNS BNPT 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal, dibuka sampai dengan 6 September 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi CPNS BNPT 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total kebutuhan 194 formasi jabatan.
Adapun 194 formasi kebutuhan CPNS BNPT 2024 terbuka untuk umum dan tersedia untuk kebutuhan khusus yakni penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.
Pendaftaran CPNS BNPT 2024 saat ini masih dibuka sampai dengan 6 September 2024 mendatang.
Pelamar dapat mendaftar seleksi CPNS BNPT 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lengkapnya, berikut syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS BNPT 2024, mengutip laman resminya.
Formasi CPNS BNPT 2024
Jumlah alokasi kebutuhan CPNS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sejumlah 194 formasi.
Daftar rincian kebutuhan formasi CPNS BNPT 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Daftar CPNS BNPT 2024
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Baca juga: Pendaftar CPNS Kemenkumham 2024 Capai 183.931 Orang, Formasi yang Dibuka 9.070
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.