Kemenkominfo Minta Waktu 2 Pekan Bahas Tuntutan Ojol, Segera Temui Pihak Aplikator
Kemenkominfo meminta waktu dua pekan untuk mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator membahas tuntutan driver ojek online.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima audiensi dengan massa ojek daring yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore.
Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung yang menemui massa dan naik ke atas mobil komando mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas tuntutan massa ojol.
Kemenkominfo meminta waktu dua pekan untuk pembahasan tersebut.
"Kami segera mengadakan pertemuan dengan aplikator untuk membahas tuntutan teman-teman," kata Gunawan.
Namun massa menolak, waktu dua pekan dinilai terlalu lama.
Baca juga: Ojol Demo Tuntut Legalitas, Pengamat: Bisa Kehilangan Fleksibilitas dengan Jam Kerja Diatur
Perwakilan ojol yang berada di atas mobil komando kemudian menjelaskan, waktu dua pekan dibutuhkan untuk pembahasan bersama aplikator.
Sementara dalam waktu satu pekan ke depan, diminta ada kepastian soal tuntutan ojol.
Jika hal itu tidak terpenuhi, massa ojol meminta adanya konsekuensi.
Konsekuensi itu yakni jika dalam kurun satu pekan tidak ada kemajuan pembahasan, maka Kemenkominfo diharuskan menutup seluruh layanan aplikasi.
Baca juga: Curhatan Driver Ojol, Pendapatan Narik Cuma Cukup Buat Beli Bensin, Potongan Komisi Sampai 30 Persen
Selain itu, massa ojol juga mengancam digelarnya aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak lagi sebagai tindak lanjut jika tuntutan tidak terpenuhi.
"Kita berikan waktu paling lambat dua minggu. Satu minggu tidak ada progress, seluruh layanan aplikasi dimatikan sama Kemenkominfo," ungkap orator mewakili ojol.
Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, di antaranya:
- Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
- Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.