KPK Sita 20 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
KPK sudah menyita 20 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan TPPU mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita 20 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita diduga dibeli Abdul Gani dari hasil korupsi.
Kemungkinan penyitaan aset tersebut masih terus bertambah.
Sebab, penyidikan kasus pencucian uang masih berjalan di KPK.
"Sampai saat ini sudah menyita kurang lebih 20 bidang tanah dan atau bangunan, dan ini masih terus bertambah karena masih jalan penyidikan TPPU-nya," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Pada hari ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU Abdul Gani Kasuba.
Ada tujuh saksi yang diperiksa.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Patrick Louis Hendrick Gasperz, notaris dan Sudi Suryana, Direktur Mineral Jaya Molagina diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
Kemudian KPK pun memeriksa, Anwar Hamid, PNS; Syaifuddin Mohalis, wiraswasta; Lee Kah Hin, direktur; Adnan Marhaban, wiraswasta; dan Teguh Arianto Budiman, karyawan swasta.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK," kata Tessa.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud di Kasus Abdul Gani Kasuba
Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.