Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan CPNS Kemenpora 2024, Tersedia 53 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya

Kemenpora membuka lowongan 53 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lowongan CPNS Kemenpora 2024, Tersedia 53 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
Freepik
ilustrasi cpnspppk - Kemenpora membuka lowongan 53 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi ppid.kemenpora.go.id, Kemenpora menyediakan total 53 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Pada pengadaan CPNS Kemenpora 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.




Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi CPNS Kemenpora 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Lowongan CPNS Kemenpora

Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) formasi, dengan perincian sebagai berikut:

a. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga) formasi.

BERITA TERKAIT

b. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 (dua puluh) formasi.

Baca juga: Dokumen Persyaratan yang Diunggah untuk Daftar CPNS Pemprov Kalsel 2024, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenpora 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca juga: Link Contoh Surat Izin PPPK Melamar Formasi CPNS 2024, Bisa Edit Sendiri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas