Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Kalsel Buka 125 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya

Alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Kalsel di tahun 2024 adalah sebanyak 125 formasi, simak ini syarat untuk daftar CPNS Pemprov Kalsel 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemprov Kalsel Buka 125 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat Daftarnya
https://bkd.kalselprov.go.id/
CPNS Pemprov Kalsel 2024 - Total alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Kalsel di tahun 2024 adalah sebanyak 125 formasi, simak inilah syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Pemprov Kalsel 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun total alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Kalsel di tahun 2024 adalah sebanyak 125 formasi.

Dalam pengadaan CPNS kali ini, Pemprov Kalsel menerima peserta dari kategori kebutuhan umum dan khusus untuk penyandang disabilitas.

Rincian Formasi CPNS Pemprov Kalsel 2024 >>> Klik di Sini

Baca juga: Muncul Informasi NIK Sudah Terdaftar saat Daftar CPNS 2024, Berikut Solusinya

CPNS Pemprov Kalsel 2024 - Total alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Kalsel di tahun 2024 adalah sebanyak 125 formasi, simak inilah syarat daftarnya.
CPNS Pemprov Kalsel 2024 - Total alokasi kebutuhan CPNS Pemprov Kalsel di tahun 2024 adalah sebanyak 125 formasi, simak inilah syarat daftarnya. (https://bkd.kalselprov.go.id/)

Selengkapnya, inilah syarat daftar seleksi CPNS Pemprov Kalsel 2024.

Syarat Daftar CPNS Pemprov Kalsel 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar melalui https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
  10. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  13. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis seleksi, 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga: Pemkab Tangerang Buka 500 Formasi CPNS 2024, Cek Syarat, Dokumen yang Diunggah, dan Jadwalnya

Syarat Khusus

1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

2. Bagi pelamar formasi jabatan Polisi Pamong Praja disyaratkan:

  • Memiliki tinggi badan minimal bagi laki-laki 160 cm dan bagi perempuan 155 cm;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal; dan
  • Ketentuan sebagaimana pada poin a, b, dan c dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan sehat resmi yang berlaku dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (ditandatangani oleh Dokter ASN).
BERITA REKOMENDASI

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memenuhi masa kontrak perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.
  • Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb) untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Untuk informasi selengkapnya di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas