Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ilegal Akses Aset Kripto Senilai Rp 311 Juta

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial FA (35) pelaku tindakan ilegal akses menarik aset kripto senilai Rp 311 juta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ilegal Akses Aset Kripto Senilai Rp 311 Juta
IST
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial FA (35) pelaku tindakan ilegal akses menarik aset kripto senilai Rp 311 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial FA (35) pelaku tindakan ilegal akses menarik aset kripto senilai Rp 311 juta.

Kasus ini bermula saat tersangka membeli ponsel bekas sedangkan korban kehilangan ponselnya.




Tersangka berdomisili di Bandung membeli ponsel melakui sistem cash on delivery (COD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka menyadari adanya akun kripto Binance di dalam ponsel yang dibelinya.

"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset Akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp 311.332.221," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Korban yang baru kehilangan ponselnya selama dua bulan mendapat pemberitahuan via email jika ada yang mengakses akun Binance miliknya.

BERITA TERKAIT

Korban mengetahui tersangka melakukan penarikan aset kripto miliknya.

Aset kripto itu ditarik ke rekening milik tersangka.

Atas kerugian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pada akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka FA megakui yang melakukan penarikan aset akun Binance milik korban," ucapnya.

Kekinian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut.

Polisi menyita barang bukti satu unit Handphone iPhone 12 64Gb warna biru, satu unit Handphone iPhone 15 128Gb warna Hitam, didalamnya terdapat Mobile Banking BCA dan Mobile Banking SeaBank.

Kemudian saru unit Laptop Thinkpad LI3 i5 Generasi 10 dengan RAM 8Gb dan Memori SSD 256Gb dengan nomor serial Type 20R3-0004UK S/N R9-0X4MR2 19/12 serta satu buah Kartu ATM BCA warna gold FA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas