Gaji CPNS BNN 2024, Tertinggi Rp9.300.000 dan Terendah Rp7.100.000
Berikut rentang penghasilan atau gaji CPNS BNN 2024, yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal tertinggi Rp9.300.000.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut rentang penghasilan atau gaji jika lolos CPNS BNN 2024.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Diketahui, ada total 32 formasi CPNS BNN 2024 yang dibuka untuk umum, penyandang disabilitas, dan khusus putra-putri Kalimantan.
Pelamar CPNS BNN 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal tertinggi Rp9.300.000 dan terendah Rp7.100.000.
Selengkapnya, simak rincian gaji CPNS BNN 2024 menurut formasi jabatan yang dibuka mengutip pengumuman resminya di BNN.go.id.
Berikut rentang penghasilan jika lolos CPNS BNN sesuai jabatan:
1. Arsiparis Ahli Pertama: Rp8.700.000 - Rp9.300.000
2. Analis Anggaran Ahli Pertama: Rp8.700.000 - Rp9.300.000
3. Auditor Ahli Pertama: Rp8.600.000 - Rp9.200.000
4. Arsiparis Ahli Pertama: Rp8.700.000 - Rp9.300.000
5. Formasi Umum: Rp7.100.000 - Rp7.700.000
Baca juga: Gaji CPNS Kemenparekraf 2024, Tertinggi Rp8.967.000 dan Terendah Rp6.517.600.
6. Auditor Terampil: Rp7.100.000 - Rp7.700.000
7. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama: Rp8.200.000 - Rp8.800.000
8. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama: Rp8.200.000 - Rp8.800.000
9. Penata Laksana Barang Terampil: Rp7.600.000 - Rp8.100.000
10. Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama: Rp8.200.000 - Rp8.800.000
Adapun persyaratan setiap formasi dalam mendaftar CPNS BNN 2024 sebagai berikut:
Syarat Umum CPNS BNN 2024
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
- Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
- ) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- ) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN
- Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah ke Kementerian/Lembaga lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Pendidikan D3, D4, Sarjana dengan IPK minimal 2,80 dalam skala 4
- Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan minimal masa kerja TMT 1 (satu) tahun dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Surat Keputusan (Izin/Persetujuan) mengikuti seleksi CPNS yang diunduh dari aplikasi SIASN melalui Biro SDM masing-masing instansi pemerintah
- Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
- Pelamar tidak sedang terlibat atau bebas pinjaman online dan judi online dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Syarat Khusus CPNS BNN 2024:
- Disabilitas
- Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasanya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Putra/Putri Kalimantan
Pelamar berdomisili di wilayah Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Informasi selengkapnya KLIK
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.