KPK Harap Kaesang Jadi Role Model Anti Korupsi
Alexander Marwata akan segera mengundang Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi.
Penulis: tribunsolo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Menurutnya, klarifikasi atas dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.
"Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat.
Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang dan istrinya sedang berlibur di Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Pasca-viralnya video tersebut, masyarakat dan warga net mempertanyakan asal muasal dari fasilitas mewah tersebut.
MAKI Kirim MoU E-Commerce dan Pemkot Solo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.
Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.
"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).
Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelasnya.
(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.