KPK Telusuri Transaksi Batu Bara Perusahaan Tan Paulin di Wilayah Kutai Kartanegara
Tan Paulin yang biasa disebut Ratu Batu Bara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin alias Paulin Tan, PT Sentosa Laju Energy, di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Tan Paulin yang biasa disebut Ratu Batu Bara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar.
Baca juga: KPK Sita 20 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/8/2024).
"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW [Rita Widyasari] selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Baca juga: KPK Kirim Utusan Periksa Kaesang Dinilai Pengistimewaan, MAKI: Ketimbang Nggak Ngapa-ngapain
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.