Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Pencurian Data Pribadi Diduga Libatkan Operator Seluler

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kominfo Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Pencurian Data Pribadi Diduga Libatkan Operator Seluler
capture video
Menkominfo Menjelaskan Cara Registrasi SIM Card 

Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.

Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.

“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone.




Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.

Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti dalam penyidikan kasus ini.

Di antaranya monitor komputer, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 serta 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Kapolresta Bogor Kota yang baru Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso akan berupaya menekan kasus Tawuran di Kota Bogor dalam jabatannya di Kota Bogor, Jumat (6/1/2023)
Kapolresta Bogor Kota yang baru Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso akan berupaya menekan kasus Tawuran di Kota Bogor dalam jabatannya di Kota Bogor, Jumat (6/1/2023) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.

BERITA TERKAIT

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Penipuan Rp 1 Miliar Modus Bisnis Investasi Ayam Potong Terjadi di Depok, Pelaku Buron

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas