Kominfo Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Pencurian Data Pribadi Diduga Libatkan Operator Seluler
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.
“Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone.
Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Memudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," katanya.
Polisi sendiri menyita beberapa barang bukti dalam penyidikan kasus ini.
Di antaranya monitor komputer, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 serta 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.
Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Penipuan Rp 1 Miliar Modus Bisnis Investasi Ayam Potong Terjadi di Depok, Pelaku Buron
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," katanya lagi.