CPNS Bea Cukai 2024 Buka 435 Formasi untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, D3, dan S1, Cek Syaratnya
Seleksi CPNS Bea Cukai 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya, terbuka untuk umum dan tersedia untuk lulusan SMA/SMK.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi CPNS Bea Cukai 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kemenkeu membuka lowongan CPNS Bea Cukai 2024 dengan total kebutuhan 435 formasi jabatan.
Adapun 435 formasi kebutuhan CPNS Bea Cukai 2024 terbuka untuk umum dan tersedia untuk lulusan SMA/SMK.
Pendaftaran CPNS Bea Cukai 2024 saat ini masih dibuka sampai dengan 6 September 2024 mendatang.
Pelamar dapat mendaftar seleksi CPNS Bea Cukai 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Lebih lengkapnya, berikut syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi CPNS Bea Cukai 2024, mengutip laman resminya.
Formasi CPNS Bea Cukai 2024
Jumlah alokasi kebutuhan CPNS Bea Cukai 2024 berdasarkan alokasi di unit kerja Kementerian Keuangan total ada 435 formasi.
Sementara formasi CPNS Bea Cukai 2024 untuk lulusan SMA/SMK sebagai berikut:
Kebutuhan Umum:
- Juru Mesin Kapal Kelas I: 93 formasi
- Kelasi Kapal Kelas I: 114 formasi
- Operator Layanan Kesehatan: 10 formasi
- Pawa Anjing Pelacak: 35
- Petugas Operasi dan Pemeliharaan: 107 formasi
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua:
- Juru Mesin Kapal Kelas I: 4 formasi
- Kelasi Kapal Kelas I: 6 formasi
Baca juga: 12 Dokumen CPNS Kemenkeu 2024 yang Wajib Diunggah di Akun SSCASN
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
- Pawang Anjing Pelacak: 10 formasi
Daftar lengkap rincian kebutuhan formasi CPNS Bea Cukai 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Syarat Umum CPNS Kemenkeu 2024
Berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemenkeu 2024:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
- Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya. - Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III; - Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat
pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran. - Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;
d. Tidak buta warna;
e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk: 1) Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan 2) Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit). - Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan kriteria:
a. Berjenis kelamin laki-laki;
b. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;
c. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;
e. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan. - Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.
Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Bea Cukai 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK
Jadwal CPNS 2024
Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)