Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Tata Cara Mengajukannya

Setelah menerima hasil seleksi administrasi CPNS 2024, pelamar yang tidak lolos berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah. Ini pengertiannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Tata Cara Mengajukannya
Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024
Form Masa Sanggah CPNS 2024. Setelah menerima hasil seleksi administrasi CPNS 2024, pelamar yang tidak lolos berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah. Ini pengertian dan tata cara mengajukan sanggahan di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada sejumlah tahapan yang dilakukan pelamar saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Satu di antaranya masa sanggah. Apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024?

Mengutip dari SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Artinya, setelah menerima hasil seleksi administrasi dan SKB CPNS 2024, pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sesuai jadwal, masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan pada 18-20 September 2024.

Kemudian Jawab Sanggah oleh instansi dilakukan pada 18-22 September 2024 kemudian Pengumuman Pasca Masa Sanggah dilaksanakan pada 21-27 September 2024.

Tata Cara Mengajukan Sanggahan

BERITA REKOMENDASI

Cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024, sangatlah mudah.

Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Baca juga: Aturan Pilih Formasi CPNS 2024, Lengkap dengan Tips agar Lolos Seleksi

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.


Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.

  1. Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  3. Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  5. Klik tombol "Ajukan Sanggah"
  6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
  10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila
    semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
  12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas