Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Gratifikasi, Kaesang Dinilai Punya Tanggung Jawab Moral meski Bukan Pejabat Negara

ICW menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Dugaan Gratifikasi, Kaesang Dinilai Punya Tanggung Jawab Moral meski Bukan Pejabat Negara
tribunnews.com dan hubud.dephub.go.id
Viral video Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi di landasan Adi Soemarmo Solo - ICW menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara.  

TRIBUNNEW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kaesang Pangarep memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

ICW tak menampik bahwa Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, menurut ICW, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya untuk menghindari pelanggaran hukum.

Mengingat, Kaesang juga merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih. 

"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Peneliti ICW Diky Anandya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Diky pun meminta KPK untuk tak ragu melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait hal ini. 

Ia juga menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan penegak hukum luar negeri untuk mendalami dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi ini. 

Berita Rekomendasi

"ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Diky.

Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono belakangan ini menjadi sorotan publik setelah menggunakan fasilitas jet pribadi  untuk pergi ke Amerika Serikat (AS). 

Pesawat jet Gulfstream G650ER ini disebut merupakan milik perusahaan game online Garena, perusahaan yang berada di bawah naungan Singapura Sea Limited.

Diketahui, biaya sewa jet pribadi itu ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Kacamata Hukum 2 September 2024: Huru-hara Dugaan Gratifikasi Kaesang

Gaya hidup mewah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun menuai kritikan publik. 

Pasalnya, banyak warganet yang mempertanyakan sumber penghasilan Kaesang hingga dia sanggup membayar sewa pesawat jet pribadi. 

Buntutnya, Kaesang kini tengah dibidik oleh KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat undangan untuk Kaesang.

Nantinya, Kaesang akan diminta untuk klarifikasi tentang penggunaan jet pribadi saat ia pergi ke Amerika Serikat bersama Erina Gudono.

Namun, KPK mengaku hingga saat ini masih memproses surat undangan terhadap Kaesang. 

"Surat sedang dikonsepkan, surat undangan," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).

KPK menilai, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," tutur Alex.

Alex menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.

Sebagai contoh, ada gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diserahkan melalui perantara, seperti anggota keluarga atau kerabat.

Biasanya, hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara yang menerima sesuatu pemberian.

"Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga."

"Bisa jadi kita tahu, bahwa suap atau gratifikasi, modusnya kan biasanya juga tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara," papar Alex.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Reynas Abdila) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas