Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 Secara Online

Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS Tahun 2024 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 Secara Online
e-meterai/Indonesia Baik
e-Meterai - Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS Tahun 2024 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 berikut ini.

Penggunaan e-Meterai di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Saat ini pendaftaran CPNS diwajibkan menggunakan e-Meterai.

e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik dan sebagai syarat pendaftaran CPNS.

Penggunakan e-Meterai ini dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen tertentu.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Ditutup 14 September, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS 2024

  • Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/  pada browser;
  • Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
  • Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
  • Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
  • Pilih "Registrasi E-Meterai";
  • Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
  • Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
  • Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
  • Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
  • Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
  • Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
  • Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
  • Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Tata Cara Mengajukannya

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen

  • Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
  • Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
  • Klik "Upload Dokumen";
  • Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
  • Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
  • Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
  • Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
  • Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
  • Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
  • Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas