Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 Secara Online
Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS Tahun 2024 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
e-meterai/Indonesia Baik
e-Meterai - Simak cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk mendaftar CPNS Tahun 2024 secara online, simak panduan lengkapnya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 berikut ini.
Penggunaan e-Meterai di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Saat ini pendaftaran CPNS diwajibkan menggunakan e-Meterai.
e-Meterai menjadi komponen penting dalam dokumen elektronik dan sebagai syarat pendaftaran CPNS.
Penggunakan e-Meterai ini dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen tertentu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Ditutup 14 September, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Cara Membeli E-Meterai untuk CPNS 2024
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ pada browser;
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
- Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
- Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
- Pilih "Registrasi E-Meterai";
- Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
- Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
- Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
- Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
- Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
- Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
- Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
- Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Tata Cara Mengajukannya
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen
- Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
- Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
- Klik "Upload Dokumen";
- Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
- Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
- Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
- Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
- Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
- Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
- Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.