Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darurat Bullying, DPR Harap Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pemerintahan Prabowo-Gibran pun diharap menjadikan isu perundungan sebagai prioritas sehingga muncul kebijakan penanggulangan yang komprehensif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Darurat Bullying, DPR Harap Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dokumentasi pribadi
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memimpin rapat di DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rentetan kasus perundungan dalam beberapa waktu terakhir memicu keprihatinan banyak kalangan.

Pemerintahan Prabowo-Gibran pun diharap menjadikan isu perundungan sebagai prioritas sehingga muncul kebijakan penanggulangan yang bersifat komprehensif.

“Kenapa kasus bullying terus muncul meskipun telah dinyatakan sebagai salah satu dosa besar dalam ranah pendidikan karena penyelesaiannya masih bersifat parsial. Seolah kasus perundungan hanya menjadi tanggungjawab stake holder pendidikan saja, padahal di sana ada peran pemerintah daerah, orang tua, hingga masyarakat,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa (3/9/2024).

Huda mengatakan kasus bullying kian hari kian meresahkan. Masyarakat seolah diteror dengan kasus bullying dengan berbagai modus kepada para peserta didik.

“Berbagai langkah pencegahan yang dirumuskan Kemendikbud Ristek pun seolah tak berdaya untuk mencegah terjadinya kasus perundungan di lingkungan pendidikan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPAI, kata Huda tren bullying ini memang terus mengalami peningkatan.

Di masa pandemi tahun 2021 saat pendidikan berlangsung secara online kasus bullying yang tercatat hanya sekitar 53 kasus

Berita Rekomendasi

Jumlah ini kemudian melonjak menjadi 226 kasus pada tahun 2022.

Kasus perundungan seolah tak terkendali saat sekolah dilakukan secara offline di mana pada tahun 2023 terjadi sedikitnya 2.355 kasus.

“Bullying ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, tekanan beban pendidikan, hingga kekerasan seksual,” katanya.

Huda mengungkapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan dalam praktiknya belum memberikan dampak optimal.

Satgas PPKS maupun Tim PPKS yang digadang-gadang menjadi ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan ternyata kurang bertaji.

“Banyak yang harus dibenahi dalam operasional Satgas PPKS maupun Tim PPKS seperti perlindungan terhadap pelapor, panjangnya administrasi pelaporan, hingga transparansi penangan kasus sehingga berpihak kepada korban,” katanya.

Politisi PKB ini pun berharap agar Pemerintahan Prabowo-Gibran menjadikan isu perundungan di lingkungan pendidikan sebagai program prioritas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas