Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Pekan Ini
Dewas KPK berencana membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024).
Pembacaan putusan seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini.
"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Diberitakan, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN, Nurul Ghufron: Saya Pelajari Dulu, Kemudian Tentukan Sikap
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.
Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.