Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Episode Baru Antam vs Crazy Rich Surabaya: PN Jaktim Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum Apresiasi

PN Jaktim menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk dengan Budi Said.

Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Episode Baru Antam vs Crazy Rich Surabaya: PN Jaktim Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum Apresiasi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Crazy Rich Surabaya itu mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus.

Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp 3,59 triliun kepada Budi.

Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.

Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi.

Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu.

Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas