Episode Baru Antam vs Crazy Rich Surabaya: PN Jaktim Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum Apresiasi
PN Jaktim menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk dengan Budi Said.
Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
Dalam petitum gugatan tersebut, Antam meminta Crazy Rich Surabaya itu mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung, dan sekaligus.
Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp 3,59 triliun kepada Budi.
Selanjutnya, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi, dan Eksi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.
Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).
Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi.
Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.
Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu.
Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.