Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, KPK Masih Telaah Laporan Boyamin dan Ubedilah Badrun
KPK masih melakukan penelaahan terkait laporan Boyamin dan Ubedilah Badrun soal dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan informasi terbaru tentang kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menuturkan pihaknya masih melakukan penelaahan laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
"Dari Direktorat Penerimaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Boyamin dan satu lagi dari UNJ (Ubedilah) sudah masuk dalam tahap penelaahan," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/9/2024).
Tessa mengatakan dalam penelaahan tersebut, KPK masih harus menyelidiki apakah bukti dari Boyamin maupun Ubedilah sudah lengkap atau belum.
Jika belum, kata Tessa, lembaga antirasuah akan meminta pelapor yaitu Boyamin dan Ubedilah untuk melengkapinya.
"Jadi posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya. Sehingga, jika memang layak untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," ujarnya.
Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan proses persiapan undangan klarifikasi kepada Kaesang tentang dugaan gratifikasi jet pribadi masih belum selesai.
Namun, dia enggan membeberkan tanggal pastinya undangan klarifikasi terhadap sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
"Kalau sudah ada informasi, nanti kita kabari," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Misteri Keberadaan Kaesang, Diminta Segera Muncul, ICW: Ini Soal Tanggung Jawab Moral
Lalu ketika ditanya lokasi tujuan pengiriman surat pasca tidak jelasnya keberadaan Kaesang, Tessa mengungkapkan KPK memiliki berbagai cara.
Contohnya, KPK akan melakukan monitoring lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kalau terkait pengiriman surat, KPK memiliki berbagai macam cara mulai dari monitor Dukcapil, alamat yang bersangkutan sesuai KTP dan lain-lain."
"Saya pikir itu bukan perkara yang sulit kalau seandainya memang ada surat undangan yang akan dikirimkan," kata Tessa.
Boyamin dan Ubedilah Sudah Laporkan Kaesang kepada KPK
Sebelumnya, Boyamin dan Ubedilah sudah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.