14 Benda yang Dilarang Dibawa saat Misa Agung Paus Fransiskus
Ada sejumlah barang atau benda yang dilarang dibawa saat Misa Agung Paus Fransiskus.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia diselenggarakan mulai Selasa (3/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024).
Sebagai salah satu rangkaian perjalanan apostolik di Indonesia tersebut, pada 5 September 2024 akan diselenggarakan misa kudus di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Ada sejumlah barang atau benda yang dilarang dibawa saat Misa Agung Paus Fransiskus, yakni:
- Makanan dan minuman
- Benda atau cairan yang mudah terbakar
- Tongkat selfie, laser atau benda besi lainnya
- Poster, bendera atau spanduk
- Benda berbahan kaca
- Kamera DSLR atau kamera profesional
- Hewan peliharaan
- Payung
Baca juga: Jadwal Padat Paus Fransiskus di Indonesia di Usia 87 Tahun
- Senjata tajam atau benda berbahaya lainnya
- Kamera drone
- Terompet
- Minuman beralkohol dan obat terlarang
- Merokok
- Segala jenis rokok, elektrik/konvensional
Berikut adalah hal yang diharuskan atau dibolehkan:
- Menjaga kebersihan
- Menyiapkan uang tunai
- Membawa jas hujan
- Mengenakan sepatu
- Duduk sesuai zona
- Mengenakan gelang identitas
- Umat diminta membawa bendera merah putih kecil tanpa stick, boleh kain atau kertas
- Diperbolehkan membawa tas selempang ukuran maksimal 6 liter
Sebelum proses masuk ke stadion, perhatikan hal berikut:
- Gelang identitas harus sudah dikenakan setiba di area GBK/Madya.
- Hanya tas kecil dengan ukuran maksimal 6L (liter) yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam area stadion. Panitia tidak menyediakan fasilitas penitipan tas.
- Informasi tempat duduk tertera pada gelang identitas (kategori-zona-pintu masuk-baris-nomor kursi).
- Masuklah melalui gerbang yang sesuai dengan kategori, zona, dan pintu yang tertera pada gelang.
- Sangat dianjurkan untuk tidak terpisah dari keuskupan masing-masing.
Panduan Selama Misa (Pukul 15.30 – 18.30 WIB)
1. Pukul 15.30 WIB, umat diharapkan sudah menempati kursi yang telah ditentukan dan wajib tetap di tempat selama Misa berlangsung.
2. Selama Misa, mohon agar alat komunikasi diatur dalam mode senyap.
3. Tidak diperkenankan keluar masuk barisan kursi selama Misa berlangsung, kecuali dalam keadaan darurat, karena dapat mengganggu umat lainnya.
4. Setiap area Komuni akan dilayani oleh satu petugas Komuni (Romo, Suster, Bruder, atau Frater) dan satu misdinar yang dilengkapi dengan payung dan lilin menyala sebagai tanda bahwa Komuni sedang berlangsung.
5. Umat wajib mengikuti arahan petugas selama pembagian Komuni, mengingat waktu pembagian Komuni sekitar 10 menit, termasuk bagi mereka yang tidak menerima Komuni.
6. Tidak diperkenankan meninggalkan tas di kursi, karena kursi yang tidak terlipat dapat mengganggu alur Komuni yang berlangsung. Umat diminta berdiri bersama dalam satu barisan dan mengikuti alur sesuai arahan petugas.
7. Umat dimohon memperhatikan dan mempelajari skema alur Komuni, karena setiap area memiliki skema alur yang berbeda (SU GBK: A/B/C/D, Madya GBK: C/D/E/F).
8. Umat yang merasa sakit atau kurang sehat selama Misa berlangsung diharapkan segera menginformasikan kepada petugas agar dapat diberikan pertolongan.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.