Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Putusan Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK akan tetap menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum bisa dipastikan hadir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Putusan Etik Meski Nurul Ghufron Tak Hadir
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Dewas KPK akan tetap menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum bisa dipastikan hadir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan tetap menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik meski Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum bisa dipastikan hadir.

Sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada Jumat (6/9/2024).

"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).




Terkait apakah Nurul Ghufron hadir pada Jumat lusa, Dewas KPK belum bisa memastikan.

"Belum (ada konfirmasi kehadiran, red)," kata Haris.

Diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

BERITA TERKAIT

Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Putusan itu dibacakan pada Selasa (3/9/2024). Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Dewas KPK berencana membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2023.

“Rencana Jumat akan diputus,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca juga: MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.

Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan.

Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas