Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sorot Bobby Nasution Naik Jet Pribadi, Ingatkan Soal Pasal Gratifikasi

Kabar Bobby Nasution naik jet pribadi kini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Sementara Kaesang ditangani Deputi PLPM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sorot Bobby Nasution Naik Jet Pribadi, Ingatkan Soal Pasal Gratifikasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan jet pribadi atau private jet oleh keluarga Presiden Jokowi menjadi sorotan belakangan ini.

Setelah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi perbincangan karena menggunakan jet pribadi bersama istrinya Erina Gudono, kini nama menantu Jokowi, Bobby Nasution bersama istrinya Kahiyang Ayu menjadi perbincangan karena menggunakan private jet.

Terkait penggunaan private jet Kaesang Pangarep, KPK menyebut bila kini laporannya sudah ditangani Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Sementara untuk penggunaan jet pribadi Bobby Nasution, KPK belum menerima laporan dari masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika Bobby Nasution merasa penggunaan jet pribadi itu termasuk dalam bentuk gratifikasi, maka dia harus segera melaporkan ke KPK.

"Kita kembalikan saja ke aturan, bagi pegawai negeri yang menerima gratifikasi agar melapor, dalam jangka waktu 30 hari. Catatannya ini 30 hari ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Periksa Kaesang, Demokrat: Banyak Anggota DPR yang Naik Private Jet

Berita Rekomendasi

"Kalau seandainya itu bukan gratifikasi, mungkin itu benar-benar dibayarkan atau bentuknya bisnis yang bersumber dari uang yang memang benar asalnya, tentunya tidak perlu dilaporkan," lanjutnya.

Tessa menerangkan, apabila penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi lalu tidak melapor dalam waktu 30 hari setelah menerima, maka dapat dikenakan Pasal 12 huruf B terkait penerimaan gratifikasi.

Pengenaan pasal gratifikasi tidak mesti setelah 30 hari menerima tetapi tidak melapor, melainkan bisa dikemudian hari baru disangkakan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Mahfud MD Tertawa, Bahas Kaesang Biayai Private Jet dari Jualan Pisang Goreng

"Jadi ini sebenarnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyelenggara negara, termasuk bagi saudara B (Bobby, red)," kata Tessa.

Tessa mengatakan, pengusutan Bobby Nasution naik jet pribadi baru ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Penggunaan jet pribadi Bobby dan Kahiyang berawal dari unggahan foto akun X, @MurtadhaOne1 pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas