Menkominfo Harap Penggantian Azan Maghrib Jadi Teks Berjalan saat Misa Paus Fransiskus Tak Masalah
Menkominfo, Budi Arie Setiadi berharap azan Magrib di televisi dalam bentuk teks berjalan saat Misa Agung Paus Fransiskus tak menjadi masalah.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar penyiaran azan maghrib di televisi ditunjukkan dalam bentuk teks berjalan saat Misa Agung yang dipimpin Paus Fransiskus berlangsung pada Kamis (5/9/2024).
Mengenai hal ini, Kemenag mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat surat yang dikirimkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sendiri membenarkan bahwa imbauan soal siaran azan magrib di televisi itu datang dari Kemenag.
Budi pun berharap, agar azan Magrib di televisi dalam bentuk teks berjalan saat siaran langsung Misa bersama Paus Fransiskus itu tidak menjadi polemik.
"Jangan dipolemikin dong, jangan," ujar Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (4/9/2024).
Menurut Budi, permintaan agar stasiun televisi menyiarkan azan dalam bentuk running teks itu, sifatnya hanya imbauan.
Artinya, pelaksanaannya tidak wajib dan diserahkan kepada media televisi masing-masing.
"Itu permintaan kemenag, itu terserah aja media," pungkasnya.
Adapun, surat yang dikirimkan oleh Kemenag ke Kominfo itu telah ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Surat Kemenag yang ditujukan kepada Kominfo tersebut bersifat permohonan dan memuat dua substansi.
Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB di seluruh televisi nasional.
Baca juga: PBNU, Muhammadiyah, dan MUI Tak Masalah Azan TV Diganti Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
Penjelasan Kemenag
Mengenai perubahan penanda azan maghrib tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto mengatakan, hanya azan maghrib di televisi saja yang diubah dalam bentuk teks berjalan selama Misa Agung Paus Fransiskus disiarkan langsung.
Untuk panggilan azan di masjid dan musala, kata Sunanto, tetap dikumandangkan seperti biasanya.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musala tetap dipersilakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta, Rabu (4/9/20240), dilansir kemenag.go.id.
Sunanto juga mengatakan, dalam surat yang dikirimkan Kemenag ke Kominfo itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang mengacu pada waktu magrib di Jakarta (WIB).
Sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur, azan maghrib di televisi tetap bisa disiarkan sesuai jadwalnya.
“Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur tetap bisa disiarkan, karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.
Mengenai imbauan ini, Sunanto meyakini bahwa secara umum warga Indonesia dapat memahami keputusan Kemenag tersebut.
Pasalnya, warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sebagai jalan tengah wujud hidup dalam kemajemukan.
Sehingga, semua masyarakat bisa menjalankan ibadahnya masing-masing dengan tenang.
“Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan musala. Umat Katolik beribadah dalam Misa, umat Islam tetap melaksanakan ibadah Salat Magrib," ungkapnya.
"Ini potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia. Ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Misa adalah istilah untuk Perayaan Ekaristi dalam ritus liturgi Barat dari Gereja Katolik Roma, Gereja Ortodoks Ritus Barat, tradisi Anglo-Katolik dalam Gereja Anglikan, dan beberapa Gereja Lutheran.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail)