Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS Kemenag 2024 Ditutup 14 September, Simak Cara Daftarnya

Pelamar CPNS Kemenag 2024 masih mempunyai waktu 9 hari untuk menyelesaikan pendaftaran. Berikut cara daftar CPNS Kemenag.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in CPNS Kemenag 2024 Ditutup 14 September, Simak Cara Daftarnya
kemenag.go.id
Berbeda dari instansi lainnya, pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai 1 hingga 14 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2024 secara umum atau sesuai keputusan panitia seleksi nasional (Panselnas) dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Berbeda dari instansi lainnya, pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai 1 hingga 14 September 2024.

Artinya, pelamar CPNS Kemenag 2024 masih mempunyai waktu 9 hari untuk menyelesaikan pendaftaran.

Berikut adalah tata cara pendaftaran CPNS Kemenag 2024:

1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca juga: H-1 Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Apakah Diperpanjang?

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

Berita Rekomendasi

4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada;

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas