Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Terendah Rp6.145.320 dan Tertinggi Rp8.064.378

Peserta CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal terendah Rp6.145.320 dan tertinggi Rp8.064.378.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Terendah Rp6.145.320 dan Tertinggi Rp8.064.378
Freepik
ilustrasi cpns - Bagi peserta CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal terendah Rp6.145.320 dan tertinggi Rp8.064.378. 

6. Pengelola Keprotokolan Gaji Rp6.145.320,- hingga Rp6.710.606,-

Jumlah Formasi: 2 (Umum)

7. Perancang Peraturan PerundangUndangan Ahli Pertama Gaji Rp7.242.120,- hingga Rp7.849.378,-

Jumlah Formasi: 2 (Umum)

8. Pranata Komputer Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-

Jumlah Formasi: 3 (Umum)

9. Pustakawan Ahli Pertama Gaji Rp7.437.120,- hingga Rp8.044.378,-

Berita Rekomendasi

Jumlah Formasi: 2 (Umum)

10. Sandiman Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-

Jumlah Formasi: 3 (Umum), 1 (Putra/Putri Kalimantan)

Baca juga: Gaji CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024 Terendah Rp7.500.000 dan Tertinggi Rp12.500.000

*) Catatan: Penghasilan yang diterima pada tahun pertama sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari seluruh komponen (meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya) sebagaimana Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas