Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Pejabat RSUD Pasar Minggu, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti

Jaksa KPK meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berpoligami dengan Wakil Direktur pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Sebut Gazalba Saleh Poligami dengan Pejabat RSUD Pasar Minggu, Foto di Tempat Tidur Jadi Bukti
Tribunnews.com/Kompas.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani (kanan) dan Hakim Agung Gazalba Saleh sedang berdiskusi dengan kuasa hukum (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hubungan antara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu Fify Mulyani lebih dari teman biasa.

Jaksa bahkan berani menyebut bahwa Gazalba Saleh telah berpoligami dengan Fify Mulyani.

Untuk menguatkan bukti tersebut, jaksa menunjukkan bukti chat antara Fify Mulyani dengan istri sah Gazalba, Atmasari.

"Sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari istri sah terdakwa, diketahui terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani," kata jaksa dalam sidang tuntutan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Fify memang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.

Pada saat itu, Fify mengaku hubungannya dengan Gazalba sebatas teman biasa.

Baca juga: Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani

Berita Rekomendasi

Jawaban yang sama juga sempat dilontarkan Gazalba dalam persidangan.

Kembali ke sidang tuntutan, jaksa KPK mengatakan bahwa hubungan khusus keduanya juga diperkuat dengan bukti komunikasi saat Gazalba mengucapkan ulang tahun kepada Fify.

"Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara terdakwa menggunakan nama Abi Raihan yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat: happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dengan Abi," kata jaksa.

Bahkan, jaksa juga mengungkapkan bahwa adanya foto pribadi antara Gazalba dengan Fify di sebuah kamar tidur.

"Selain itu, juga adanya foto-foto pribadi antara terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamar tidur, menunjukkan hubungan antara terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa," ujar jaksa.

Baca juga: Fify Mulyani Ternyata Pernah Minta Hakim Agung Gazalba Saleh Urus Listrik Hingga Mebel di Rumahnya

Sosok Fify Mulyani disorot lantaran jaksa KPK menilai ada kaitannya dengan dakwaan pencucian uang Gazalba.

Hal itu merupakan bagian dari pembuktian tindak pidana.

Nama Fify memang sempat muncul dalam dakwaan Gazalba.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp3.891.000.000.

Baca juga: KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel

Fify Mulyani disebut merupakan teman dekat Gazalba Saleh.

Guna menyamarkan transaksi, pembelian rumah menggunakan atas nama Fify Mulyani.

Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp20 juta dan uang muka Rp390 juta secara angsuran enam bulan.

Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp3.481.000.000 untuk pelunasan rumah.

Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp32 juta.

Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi KPR Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000.

Namun, baik Gazalba maupun Fify menyangkalnya.

Pembayaran pelunasan KPR rumah itu diakui menggunakan uang milik Fify, alih-alih dilunasi oleh Gazalba.

"Terdakwa dan saksi Fify Mulyani sepakat menyangkal dan menyatakan jika pelunasan pembayaran KPR merupakan uang milik Fify Mulyani dan tidak ada sangkut pautnya dengan diri Terdakwa," ucap jaksa.

Atas dugaan tersebut, Gazalba Saleh maupun Fify Mulyani belum berkomentar.

Adapun dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh, jaksa menuntutnya dengan 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di antara penerimaan itu adalah Rp650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Kemudian, Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura atau Rp13,3 miliar; 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2.901.647.585, dan Rp9.429.600.000.

Kemudian, Rp37 miliar dari pihak beperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba kemudian menggunakan uang panas yang diterima untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani hingga membeli mobil mewah Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas