Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Ini Jadwal Terbarunya

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Ini Jadwal Terbarunya
IG @bkngoidofficial
Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 setelah Diperpanjang hingga 10 September - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal terbaru seleksi calon pegawai negeri sipil negara (CPNS) 2024.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga tanggal 6 September.

Kini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.




Hal tersebut lantaran terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

Banyak pelamar belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Informasi perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024.

Baca juga: Kapan e-Meterai CPNS 2024 Tersedia Lagi? Ini Penjelasan BKN dan Peruri

Penyesuaian Jadwal Terbaru CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024

Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024.

BERITA TERKAIT

Selain itu, BKN menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar.

Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 Agustus
Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 Agustus (BKN)

Syarat Daftar CPNS 2024

Bagi yang ingin mengikuti seleksi, berikut adalah 10 syarat untuk daftar CPNS 2024.

Adapun syarat tersebut dirilis sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

Baca juga: Update BKN 5 September 2024: Pendaftar CPNS 2024 Tembus 2 Juta Orang, 20 Instansi Masih Sepi Peminat

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas